Berita Kriminal

Raup Omzet Rp20 Miliar Per Bulan, 5 Tersangka Pembuat dan Pengedar Oli Palsu Diringkus Bareskrim

Para tersangka tersebut berani memproduksi sampai mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa adanya uji laboratorium.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus produksi dan peredaran oli palsu. Tampak para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka pelaku pembuat dan pengedar oli palsu.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinsial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.

Masing-masing tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. 

Tersangka AH, AK, dan FN adalah sebagai pemilik usaha; sedangkan AL alias Tom dan AW alias Jerry sebagai  tenaga operasional.

Gudang yang memproduksi oli tersebut berada di dua lokasi, yaitu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

BERITA VIDEO: KEMENDAG RI BONGKAR KASUS PEMALSUAN OLI DENGAN TOTAL NILAI RP 16,5 MILIAR

Para tersangka mengaku mengoperasionalkan sembilan gudang itu selama tiga tahun atau sejak 2020 lalu hingga kemudian diringkus pada Rabu (24/5/2023) lalu.

"Ada 7 gudang di Kabupaten Gresik dan 2 di Kabupaten Sidoarjo," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Para tersangka tersebut berani memproduksi sampai mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa adanya uji laboratorium.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Inspeksi dan Operator Gudang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Otomotif di Kawasan Industri MM2100 Butuh Operator Produksi

Penyidik, kata Brigjen Hersadwi Rusdiyono, telah melakukan penyegelan dengan cara membentangkan garis polisi pada sembilan lokasi berupa gudang produksi.

Tak hanya itu, pihaknya turut menyita produks yang siap edar terdiri dari 35.730 pcs botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal.

Puluhan ribu botol oli mesin motor itu diberi dari label palsu, seperti AHM Honda, Yamalube Yamaha, Federal hingga Mesran Pertamina yang dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan satu liter.

Lalu 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek AHM Honda, Yamalube Yamaha, Federal hingga Mesran Pertamina dikemas dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar.

"Dan kemasan botol dan tutup botol kosong, yakni 397.389 pcs botol oli kosong merek AHM Honda, Yamaha, Pertamina, Federal, dan lain-lain," kata dia.

Baca juga: DPRD Karawang Bantah Mandul, Balik Tuding Bupati yang Mandul karena Banyak Perda Tanpa Perbup

Baca juga: Wabup Karawang Aep Siap Kembangkan UMKM Busana Rajut di Majalaya

"Hingga 284.530 tutup botol oli merek AHM Honda, Yamaha, Pertamina, Federal, dan lain-lain," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved