Berita Kriminal

Raup Omzet Rp20 Miliar Per Bulan, 5 Tersangka Pembuat dan Pengedar Oli Palsu Diringkus Bareskrim

Para tersangka tersebut berani memproduksi sampai mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa adanya uji laboratorium.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus produksi dan peredaran oli palsu. Tampak para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). 

Lebih lanjut, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa mereka bahkan mampu meraup omzet hingga Rp20 miliar per bulan. 

Mereka hanya mengedarkan oli palsu itu ke sejumlah distributor di berbagai wilayah Indonesia, tidak secara online.

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: STIE Tribuana Buka Suara Usai Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut oleh Dirjen Dikti 

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 8.000 Per Gram, Simak Detailnya

Kemudian pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Serta pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved