Berita Jakarta

22 Orang Asal NTB Nyaris jadi Pekerja Migran Ilegal di Arab Saudi, Gunakan Visa Ziarah

Gunakan Visa Ziarah, 22 Calon Pekerja Migran Indonesia Diiming-imingi Kerja Jadi Cleaning Service di Arab Saudi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 22 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 


Setelah itu, di rumah para pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan sembilan paspor dan visa milik CPMI tersebut.

"Yang mana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ucap Auliansyah.

"Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari," sambungnya.

Sebanyak sembilan CPMI) tersebut bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.

Kemudian pada Kamis hari ini di daerah Cijantung, Jakarta Timur, didapati tujuh orang CPMI yang juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia sudah memiliki paspor dan visa," tutur Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (m31)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved