Berita Jakarta
22 Orang Asal NTB Nyaris jadi Pekerja Migran Ilegal di Arab Saudi, Gunakan Visa Ziarah
Gunakan Visa Ziarah, 22 Calon Pekerja Migran Indonesia Diiming-imingi Kerja Jadi Cleaning Service di Arab Saudi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Setelah itu, di rumah para pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan sembilan paspor dan visa milik CPMI tersebut.
"Yang mana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ucap Auliansyah.
"Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari," sambungnya.
Sebanyak sembilan CPMI) tersebut bahkan dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Kemudian pada Kamis hari ini di daerah Cijantung, Jakarta Timur, didapati tujuh orang CPMI yang juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia sudah memiliki paspor dan visa," tutur Auliansyah.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (m31)
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.