Berita Kriminal
Natalia Rusli Menangis Saat Membacakan Pledoi, Mengaku Diintimidasi dan Rumahnya Diintai Setiap Hari
Terdakwa Natalia Rusli menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia menambahkan, Natalia Rusli tak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu VS.
Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.
"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.
Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri ternama di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.
"Harus diingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.
Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.
Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.
Kedua tangan Natalia Rusli diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.
"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh dia.
Diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, Natalia yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.