Berita Korupsi

Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator, Bakal Blak-blakan di Sidang Korupsi Menara BTS

Johnny G Plate Ajukan justice collaborator, Bakal Blak-blakan di Sidang Korupsi Menara BTS, seret pihak lain yang terlibat

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Pria bernama Johnny Gerard Plate, S.E. ini lahir 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap blak-blakan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.

Saat ini, Johnny G Plate disebut sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka korupsi.

Hal tersebut disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya Achmad Cholidin seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (12/6/2023).

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Menurut Achmad, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.

Termasuk diantaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.

Sementara dalam proses penyidikan, Johnny G Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.

Baca juga: Kejaksaan Agung Punya Bukti Rekaman Suara Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi Pengadaan BTS Kominfo

Baca juga: Proyek BTS 4G yang Mangkrak Karena Korupsi Johnny G Plate, Akan Segera Dilanjutkan

Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.

Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.

"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.

Sementara Johnny G Plate sebagai menteri disebutnya hanya berwenang untuk membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.

“Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” katanya.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Tak Pengaruhi Dukungan bagi Anies di Kota Bekasi

Baca juga: Jokowi Belum Tentukan Pengganti Johnny G Plate, Tunjuk Menkopolhukam Mahfud MD jadi Plt Menkoinfo

Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya."

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved