Breaking News

BREAKING NEWS: Sidang Kasus Mulitasi Angela di PN Cikarang Digelar, JPU Ajukan 10 Saksi 

JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan Ekcy Listhianto agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hendriati dengan terdakwa Ecky Listhianto (34), Senin (12/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listhianto (34), Senin (12/6/2023).

Di kursi pesakitan, M Ecky Listhianto yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.

Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.

JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listhianto agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI DI BEKASI KERAP MANGSA TANTE-TANTE DI APLIKASI KENCAN

"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.

JPU mendakwa M Ecky Listhianto dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU. 

Baca juga: Pengunduran Diri Enam Kades Karawang Nyaleg Masih Tunggu SK Bupati

Baca juga: Sebanyak 3 Calon Jemaah Haji asal Bekasi Meninggal Dunia, Dimakamkan di Arab Saudi

Baca juga: Hasil Tangkap Rajungan di Karawang Alami Penurunan, Nelayan Sebut Penyebab karena Cuaca

Baca juga: Soal Penumpang KRL Tak Pakai Masker, Manajemen Masih Tunggu Aturan Menhub

Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.

Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listhianto.

Kepada polisi, M Ecky Listhianto mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.

Setelah membunuh Angela, Ecky Listhianto juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved