Berita Kriminal

Terdakwa Natalia Rusli Jalani Sidang Lanjutan, Deolipa Yumara Singgung JPU Hingga Tak Ajukan Duplik

Sidang lanjutan Terdakwa Natalia Rusli beragendakan replik atau tanggapan dari JPU, atas Pledoi yang dibuat Natalia Rusli.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sidang lanjutan Terdakwa Natalia Rusli beragendakan replik atau tanggapan dari JPU, atas Pledoi yang dibuat Natalia Rusli. 

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.

Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri ternama di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

"Harus diingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.

Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.

Kedua tangan Natalia Rusli diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.

"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh dia.

Diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). 

Diketahui, Natalia yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.

JPU menerangkan bahwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara itu dijatuhkan kepada Natalia berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

Beberapa pertimbangan memberatkan, di antaranya:

1. Terdakwa telah merugikan saksi VS Sanjaya;

2. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara sejumlah hal meringankan disebutkan Jaksa, yakni: 

1. Terdakwa belum pernah dihukum;

2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Sebelumnya diberitakan bahwa Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama VS Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia mengaku kepada VS mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.

Andri berujar bahwa uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.

VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.

(TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/M40)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved