BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).

Informasi Denny Indrayana

Sebelumnya sempat ramai diberitakan, sebaran informasi yang dilakukan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 15 Juni 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Miura Indonesia Buka Lowongan untuk Posisi Internal Auditor QA Staff

Denny Indrayana menegaskan bahwa pernyataannya yang diunggah di media sosial terkait informasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, bukanlah rahasia negara.

Penegasan Denny Indrayana tersebut disampaikannya untuk merespon atas viral dan ramainya pernyataan tersebut di kalangan publik hingga pejabat negara.

"Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).

Denny Indrayana menegaskan bahwa sejatinya keputusan terkait hal tersebut masih pada kewenangan MK.

Sementara, informasi yang disampaikannya beberapa hari lalu tersebut hanyalah sebatas kabar dari orang yang menurutnya kredibel.

Baca juga: Ingin Sahkan Uya Kuya Sebagai Namanya, Surya Utama Datangi Pengadilan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Mei 2023

Bukan sebuah bocoran atas putusan yang belum ditetapkan oleh MK.

Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa dirinya sangat hati-hati memilih frasa dalam menyampaikan informasi tersebut.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," ungkap Denny Indrayana.

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved