Berita Nasional
Bukan ke Polisi, MK Justru Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Kenapa?
Mahkamah Konstitusi juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana di Australia.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bukan ke polisi, Mahkamah Konstitusi (MK) justru bakal melaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
"Mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra.
Saldi Isra mengatakan, laporan terhadap Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham itu tengah disiapkan.
Nantinya pihak organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana yang bakal menilai, ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana.
Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Wikanda Minta Ridwan Kamil Jadi Gubernur Jabar Lagi
Baca juga: Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup
"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," kata Saldi Isra.
Selain itu, lanjut Saldi Isra, Mahkamah Konstitusi juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana di Australia.
Menurut Saldi Isra, Mahkamah Konstitusi tidak mengambil langkah melaporkan Denny Indrayana ke polisi, karena sudah ada laporan terkait hal tersebut.
"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka
Tolak Proporsional Tertutup
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka itu dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Majelis Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Jadi Rp 1.052.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Hadapi Musim Tanam Kemarau, Lima Ribu Lebih Ton Pupuk Subsidi Disiapkan Buat Petani Karawang
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana
Hakim Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka |
![]() |
---|
Sebar Informasi soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan |
![]() |
---|
Soal Informasi Putusan MK yang Disebarkannya, Denny Indrayana Tegaskan Bukan Rahasia Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.