Berita Nasional
Soal Informasi Putusan MK yang Disebarkannya, Denny Indrayana Tegaskan Bukan Rahasia Negara
Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa dirinya sangat hati-hati memilih frasa dalam menyampaikan informasi tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menegaskan bahwa pernyataannya yang diunggah di media sosial terkait informasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, bukanlah rahasia negara.
Penegasan Denny Indrayana tersebut disampakannya untuk merespon atas viral dan ramainya pernyataan tersebut di kalangan publik hingga pejabat negara.
"Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).
Denny Indrayana menegaskan bahwa sejatinya keputusan terkait hal tersebut masih pada kewenangan MK.
Sementara, informasi yang disampaikannya beberapa hari lalu tersebut hanyalah sebatas kabar dari orang yang menurutnya kredibel.
Baca juga: Ingin Sahkan Uya Kuya Sebagai Namanya, Surya Utama Datangi Pengadilan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Mei 2023
Bukan sebuah bocoran atas putusan yang belum ditetapkan oleh MK.
Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa dirinya sangat hati-hati memilih frasa dalam menyampaikan informasi tersebut.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," ungkap Denny Indrayana.
"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," tegasnya.
Denny Indrayana juga turut merespons cuitan dari Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataannya itu.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 30 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 30 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) itu membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dan intelijen," terang Denny Indrayana.
Atas keyakinannya tersebut, dirasa perlu oleh Denny menyebarkan informasinya kepada publik.
Sebab, dirinya merasa yakin kalau apa yang disampaikan bukanlah kebocoran rahasia negara, melainkan hanya informasi yang didapat.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tukas dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 30 Mei 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia di KIIC Butuh PD Machining Operator
Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi (MK)
proporsional tertutup
rahasia negara
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.