Berita Nasional

Soal Informasi Putusan MK yang Disebarkannya, Denny Indrayana Tegaskan Bukan Rahasia Negara

Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa dirinya sangat hati-hati memilih frasa dalam menyampaikan informasi tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny Indrayana.

Baca juga: Sidang Mediasi Gagal, Desta dan Natasha Rizki Sepakat Bercerai

Baca juga: BREAKING NEWS: Misteri Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Terkuak, Ini Pembunuhnya

Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana juga menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini, salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny Indrayana.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny Indrayana.

Respons Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi RI (MK) pun menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu tersebut.

Baca juga: Cuaca Bekasi, Selasa 30 Mei 2023, Sepanjang Hari dari Pagi Hingga Malam Cerah Berawan dan Berawan

Baca juga: Jenazah Wanita Dalam Karung Dibawa ke Jawa Tengah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya!

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya, kata Fajar Laksono, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majeli hakim.

Jadwal sidang putusan itupun, lanjut Fajar Laksono, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum, kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tandas Fajar Laksono.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved