Berita Nasional
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB
Dukung Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Mendagri Tito minta Pemda percepat penerbitan PBG dan BPHTB.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), yaitu Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu disampaikan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah.
Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Mendagri Tito menjelaskan, Program 3 Juta Rumah per tahun yang digawangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta percepatan proses perizinan bangunan.
“Kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri maka disepakati untuk menolkan BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta itu biasanya 5 persen dari NJOP, dan masuk dalam PAD, Pendapatan Asli Daerah. Kemudian membebaskan juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan oleh masing-masing Pemda.
Sebelumnya, data tersebut direkap secara manual. Hingga saat ini, total PBG yang telah terbit sebanyak 47.654, sementara untuk BPHTB sebanyak 244.722 unit.
Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD ketika terjadi pembaruan.
Lebih lanjut, Mendagri Tito menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG.
Oleh karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang agar memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.
“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa isu perumahan menjadi program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini.
Mendagri Tito mengingatkan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum.
Mendagri Tito Karnavian
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Program Strategis Nasional (PSN)
program 3 juta rumah
| Pemerintah Tambah BLT Selama 3 Bulan, Gelontorkan Rp 30 Triliun, Sasar 35 Juta Keluarga |
|
|---|
| MK Putuskan Jaksa Bisa Langsung Ditangkap Saat OTT, Tak Perlu Restu Jaksa Agung |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil, Ini Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Isyaratkan Tarif PPN Turun 2026, Daya Beli Masyarakat Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mendagri-Tito-Rakor-Program-3-Juta-Rumah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.