Sidang Uji Materi Sistem Pemilu

Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup

Pelaksanaan pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka dinilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi lebih demokratis. 

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Sistem proporsional terbuka, kata dia, juga dapat mereduksi peran partai politik karena terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik.

Baca juga: MA Putuskan Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Biologis Anak dari Wenny Ariani, Begini Respon Citra Kirana 

Baca juga: Ombudsman Puji Fasilitas dan Sarana Khusus Kelompok Rentan di Kantor Imigrasi Karawang

"Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih, akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik kepada pemilih," papar Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo membeberkan kelebihan dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup

Kelebihannya, parpol bisa lebih mudah mengawasi dan mengontrol lembaga perwakilan dan mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif.

"Sistem ini (proporsional tertutup) juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader. Selain itu sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik," kata Suhartoyo.

Sedangkan, kekurangan sistem proporsional tertutup, antara lain pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD karena pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih. 

Selain itu, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

Baca juga: Kenakan Jaket Ojol, Seorang Pria Terekam CCTV Gasak Sepeda Motor Warga, Begini Tampangnya

Baca juga: Pelaku Penyerangan Pengunjung Warkop di Pekayon Jaya Dibekuk Polisi, Rupanya Dendam Sering di-Bully

"Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan," ujar Suhartoyo.

"Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum," tukas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka itu dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Majelis Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Jadi Rp 1.052.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Hadapi Musim Tanam Kemarau, Lima Ribu Lebih Ton Pupuk Subsidi Disiapkan Buat Petani Karawang

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved