Berita Karawang
Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup
Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polsek Cikampek telah berhasil menangkap pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon yang melintas di wilayah Cikampek pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Video aksi pelemparan batu itu sempat viral di media sosial.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengatakan, aksi pelemparan batu oleh para remaja terhadap KA Argo Cheribon itu terjadi di lintas Km 82+700 atau antara Stasiun Dawuan dan Stasiun Cikampek.
Menanggapi viralnya video aksi pelemparan batu tersebut , Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta telah melaporkan ke Polsek Cikampek.
"Pelaku pelemparan batu juga sudah langsung diamankan pihak kepolisian," ungkap Feni Novida Saragih dalam keterangan resminya, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Stagnan di Angka Rp 1.063.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: SKCK Keliling Polres Karawang Hadir di Kawasan Pupuk Kujang, Catat Waktu dan Syaratnya
KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Feni Novida Saragih mengatakan, aksi pelemparan batu itu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Juga penumpang dan petugas.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII.
KUHP tersebut menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Usulan Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Makin Kuat Usai Macan Tutul Terekam Kamera Trap
Baca juga: Rara Lida Impikan Duet Lagi dengan Rhoma Irama hingga Bisa Manggung ke Amerika dan Eropa
Larangan pelemparan terhadap kereta api dan aktivitas di jalur kereta juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tabun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan terhadap kereta api tersebut, ujar Feni Novida Saragih, Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi ke warga secara berkala.
Sepanjang 2023, sosialisasi dihelar sebanyak 30 kali.
Feni Novida Saragih menyebut Daop 1 Jakarta juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan menggandeng komunitas pencinta Railfans.
Tujuannya untuk melakukan sosialisasi keselamatan KA.
Baca juga: Selain Cek Kesehatan, DKPPP Kota Bekasi Juga Periksa Kelengkapan Surat Hewan Kurban dari Luar Kota
Baca juga: AHY dan Puan Bertemu, Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat Yakin Demokrat Tetap Usung Anies Baswedan
"Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli, menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata Feni Novida Saragih.
KAI Daop 1 Jakarta, kata Feni, juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.
Pelaku di bawah Umur
Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Abdul Wahab mengatakan bahwa usai beredarnya video pelemparan batu terhadap kereta api, pihaknya langsung mendatangi lokasi.
Setelah melakukan penelusuran, berhasil didapati identitas dan alamat pelaku yang merupakan warga Kotabaru.
"Pelempar batu ini inisial MP dan masih di bawah umur," ungkap AKP Abdul Wahab.
Baca juga: Rindu Ingin Balikan Lagi dengan Aldila, Indra Bekti Selalu Panjatkan Harapannya Dalam Doa Usai Salat
Baca juga: Disiapkan Pengamanan Berlapis pada Gelaran FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Argentina di GBK
AKP Abdul Wahab menjelaskan, dalam video ada tiga orang remaja saat aksi pelemparan batu ke kereta.
Satu yang melempar batu, satu ikut menyaksikan dan satu merekam aksi tersebut.
"Karena di bawah umur, kami minta mereka membuat surat pernyataan dan membuat video permohonan maaf dengan pendampingan orangtua," katanya.
polsek cikampek
Pelaksana Harian
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta
Feni Novida Saragih
pelaku pelemparan batu
KA Argo Cheribon
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.