Sidang Mario Dandy

Alasan Anak AGH Belum Dihadirkan dalam Sidang Mario dan Shane Hari ini

Anak AGH dipastikan tidak hadir dalam Sidang Mario dan Shane hari ini, Selasa (20/6/2023) Kuasa Hukum: dia saksi mahkota

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mario Dandy Satriyo dijadwalkan jalani sidang kembali pada Selasa (20/6/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Sidang perkara penganiayaan berat berencana atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (20/6/2023).

Sidang kali ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski begitu, salah satu saksi yang sebelumnya akan dihadirkan JPU, yakni anak AGH, dipastikan tidak akan hadir dalam sidang hari ini.


Ketidakhadiran AGH, dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo. Dia mengatakan kliennya belum mendapat panggilan hari ini.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel, dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," katanya saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Di samping itu, Mangatta juga menuturkan jika AGH merupakan saksi mahkota, sehingga akan dihadirkan paling akhir ketimbang saksi lainnya.

"Anak AGH merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Amanda atau APA juga dipastikan tidak hadir sebagai saksi, dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas esok hari.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.

Sehingga, APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.

"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.

"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.

Baca juga: Dijadwalkan jadi Saksi di Sidang Mario dan Shane Esok, Pihak AGH Akui Belum dapat Informasi dari PN

Baca juga: Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Ciut Saat Akan Diborgol

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menghadirkan sebanyak enam orang saksi.

"Ada enam orang selain Rustam Hatala (Pamam anak D), yakni anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Abdaned Jofa," ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Kamis (15/6/2023).

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut mengatakan, saat anak AG menyampaikan kesaksian, maka akan didampingi oleh orangtuanya.

Hal itu dilakukan mengingat anak AG, merupakan anak di bawah umur.

"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping, baik itu orangtuanya supaya tidak bolak-balik. Sidang kita tunda Selasa, 20 Juni 2023 mendatang pukul 10.00 WIB," kata hakim.

Baca juga: Ayah Shane Lukas Sebut Anaknya Disodori HP dan Uang oleh Paman Mario Dandy Saat di Penjara

Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan APA dengan Mario Dandy yang jadi Pencetus Penganiayaan David Ozora


Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved