Sidang Mario Dandy

Dijadwalkan jadi Saksi di Sidang Mario dan Shane Esok, Pihak AGH Akui Belum dapat Informasi dari PN

Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mario dan Shane Esok Hari, Pihak AGH Akui Belum Dapat Informasi dari PN Jakarta Selatan 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mario Dandy Satriyo melanjutkan sidang penganiayaan David Ozora esok, Selasa (20/6/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menghadirkan enam saksi dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (20/6/2023) esok hari.

Satu dari keenam saksi yang akan dihadirkan Jaksa besok, yakni kekasih Mario Dandy, AGH (15).

Kendati demikian, AGH melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilannya sebagai saksi.


"Baik kami ataupun Anak AGH, belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Mangatta menegaskan, AGH akan hadir di Pengadilan Negeri sebagai saksi, jika ada panggilan.

"Anak AGH akan memenuhi kalau ada panggilan," tuturnya.

Selain AGH,  mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Amanda atau APA, juga dijadwalkan menjadi saksi.

Baca juga: APA Mengaku sudah tak ada Hubungan Spesial dengan Mario Dandy Satriyo

Namun, APA dipastikan tidak hadir sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas esok hari.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.

Sehingga, APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.

"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.

"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.

Baca juga: Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Ciut Saat Akan Diborgol

Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan APA dengan Mario Dandy yang jadi Pencetus Penganiayaan David Ozora


Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved