Sidang Mario Dandy
Dijadwalkan jadi Saksi di Sidang Mario dan Shane Esok, Pihak AGH Akui Belum dapat Informasi dari PN
Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mario dan Shane Esok Hari, Pihak AGH Akui Belum Dapat Informasi dari PN Jakarta Selatan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menghadirkan enam saksi dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (20/6/2023) esok hari.
Satu dari keenam saksi yang akan dihadirkan Jaksa besok, yakni kekasih Mario Dandy, AGH (15).
Kendati demikian, AGH melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemanggilannya sebagai saksi.
"Baik kami ataupun Anak AGH, belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Mangatta menegaskan, AGH akan hadir di Pengadilan Negeri sebagai saksi, jika ada panggilan.
"Anak AGH akan memenuhi kalau ada panggilan," tuturnya.
Selain AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Amanda atau APA, juga dijadwalkan menjadi saksi.
Baca juga: APA Mengaku sudah tak ada Hubungan Spesial dengan Mario Dandy Satriyo
Namun, APA dipastikan tidak hadir sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas esok hari.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.
Sehingga, APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.
"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.
"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.
Baca juga: Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Ciut Saat Akan Diborgol
Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan APA dengan Mario Dandy yang jadi Pencetus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
sidang mario dandy
Mario Dandy Satriyo
AG pacar Mario Dandy
Pacar Mario Dandy
Amanda Pretya atau APA
sidang shane lukas
shane lukas
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.