Kamis, 23 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang

Majelis hakim mengatakan bahwa barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang untuk umum.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Ilustrasi - Mobil Rubicon milik Mario Dandy dibalut garis polisi saat rekonstruksi di TKP penganiayaan David Ozora, Jumat (10/3/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, tidak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan amar putusan, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim juga mengatakan bahwa barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang untuk umum.

Hasi lelang tersebut selanjutnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! MARIO DANDY DIVONIS 12 TAHUN PENJARA    

Dipidana 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan pada sidang putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan putusan.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sumber: Wartakota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved