Sidang Mario Dandy
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang
Majelis hakim mengatakan bahwa barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang untuk umum.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, tidak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan amar putusan, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim juga mengatakan bahwa barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang untuk umum.
Hasi lelang tersebut selanjutnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! MARIO DANDY DIVONIS 12 TAHUN PENJARA
Dipidana 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim itu dibacakan pada sidang putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan putusan.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penganiayaan-David.jpg)