Sidang Mario Dandy
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya
Terlihat Shane Lukas menunduk sembari sesekali menyeka air mata saat menghampiri para pendukungnya tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Shane Lukas, terpidana kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora, tampak menangis di pelukan para pendukungnya usai divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Kamis (7/9/2023).
Pantauan di lokasi, usai mendengar vonis dirinya, Shane Lukas pun tampak tak kuasa menahan tangis saat menghampiri para pendukungnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Terlihat Shane Lukas menunduk sembari sesekali menyeka air mata saat menghampiri para pendukungnya tersebut.
Para pendukung Shane Lukas yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu juga terlihat sesekali mengelus badan Shane Lukas seraya menenangkannya.
Tak lama berselang, Shane Lukas pun bergegas berjalan menuju pintu keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis dirinya itu.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! SHANE LUKAS DIVONIS HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA
Pada saat keluar ruangan, Shane Lukas memilih bungkam ketika ditanyai responnya atas vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim.
Divonis 5 Tahun
Terkait vonis terhadap Shane Lukas, majelis hakim telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.
Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding
Baca juga: Shane Lukas Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Dirinya Korban dan Minta Dibebaskan
Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.