Sidang Mario Dandy
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya
Terlihat Shane Lukas menunduk sembari sesekali menyeka air mata saat menghampiri para pendukungnya tersebut.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tentunduk Lesu Dituntut Jaksa Hukuman 5 Tahun Penjara, Shane Lukas: Saya Ajukan Pembelaan Sendiri
Baca juga: Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menegaskan dirinya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara.
Shane Lukas menegaskan hal itu saat dimintai pendapat oleh majelis hakim usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Shane Lukas Dituntut Hukuman Pengganti 6 Bulan Penjara
Baca juga: Jelang Sidang, Ayah David Ozora Optimistis Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hukuman Maksimal
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang menyatakan akan mengajukan banding.
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu, apakah pihaknya akan turut mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ucap Jaksa.
Dihukum 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Vonis Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.