Sidang Mario Dandy
Tentunduk Lesu Dituntut Jaksa Hukuman 5 Tahun Penjara, Shane Lukas: Saya Ajukan Pembelaan Sendiri
Sambil tertunduk, Shane Lukas mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.
TRIBUNBEKASI.COM, PASAR MINGGU ---- Wajah Shane Lukas tampak lesu saat mendengar tuntunan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Dalam sidang tuntutan jaksa itu, Shane Lukas dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara serta tambahan hukuman 6 bulan jika tak membayar biaya restitusi.
Sambil tertunduk, Shane Lukas mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ucap Shane Lukas di persidangan, Selasa (15/8/2023).
BERITA VIDEO : ORANG TUA SHANE LUKAS DATANGI PN JAKSEL, BERHARAP SANG ANAK BISA DIBEBASKAN
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," jawab Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Adapun terkait waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.
Akan tetapi, Hakim Ketua Alimin Ribut tak mengabulkan permintaan pengacara Shane.
Baca juga: Jelang Sidang, Ayah David Ozora Optimistis Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hukuman Maksimal
"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.
Sebagai informasi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut, dilayangkan jaksa pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
BERITA VIDEO : MARIO DANDY DAN SHANE LUKAS DITUNTUT JAKSA
Jaksa pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.