Sidang Mario Dandy

Tentunduk Lesu Dituntut Jaksa Hukuman 5 Tahun Penjara, Shane Lukas: Saya Ajukan Pembelaan Sendiri

Sambil tertunduk, Shane Lukas mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Ayah Shane Lukas keberatan

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.

Menurut Tagor, anaknya tak turut serta melakukan penganiayaan. Dia juga menegaskan jika Shane Lukas hanya memvideokan tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

"Anak saya Shane Lumbantoruan tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tagor menilai, terdapat kejanggalan atas tuntuan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya.

Terlebih lanjut Tagor, Jaksa tak merincikan maksud Shane membantu Mario.

"Tadi tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya gak dibacakan," ungkapnya.

Meski begitu kata Tagor, pihaknya hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim, agar Shane Lukas dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

Adapun berkaitan resitusi, Tagor mengakui jika dia tak bisa membayarnya.

"Harapan saya majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik. Soal restitusi dari awal kita terus terang ya sudah bilang itu tidak akan bisa saya bayar," ujar dia. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurmahadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved