Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan

Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan pada sidang putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! MARIO DANDY DIVONIS 12 TAHUN PENJARA    

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. 

Baca juga: Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Shane Lukas secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved