Sidang Mario Dandy
Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama
Majelis hakim menilai, karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Meski dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, ternyata terdakwa Shane Lukas tak dibebani biaya restitusi, lantaran dinilai bukan merupakan pelaku utama.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata majelis hakim dalam persidangan di ruang sidang utama.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY
Vonis Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Shane Lukas secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca juga: Sebelum Putuskan Dukung Prabowo Subianto, Yenny Wahid Bakal Kunjungi Dulu Makam Gus Dur
Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Dihukum Maksimal
Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga David Ozora turut menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Cabuli Anak Hingga Bikin Trauma, Tukang Tahu Bulat Diciduk Polisi
Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Harap Terdakwa Divonis Maksimal
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
shane lukas
terdakwa kasus penganiayaan
David Ozora
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.