Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, menunduk dan berdoa sebelum pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Shane Lukas secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Cabuli Anak Hingga Bikin Trauma, Tukang Tahu Bulat Diciduk Polisi

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Harap Terdakwa Divonis Maksimal

Dihukum Maksimal

Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga David Ozora turut menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. 

Keduanya masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang putusan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mengenakan kaos hitam bertuliskan iron maden, dan celana abu-abu, Jonathan Latumahina sempat menebar senyum kepada awak media.

"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," ujar Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved