Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, menunduk dan berdoa sebelum pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Ekspresi tampak santai

Ekspresi Mario Dandy tampak santai bahkan terlihat bosan sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ekspresi Mario Dandy itu terekam video Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang tuntutan Selasa, (15/8/2023).

Dalam video yang dibagikan, terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang. Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.

Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.

Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang. Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Onamba Indonesia Buka Rekrutmen Penerjemah Bahasa Jepang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Field Collector

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

Dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved