Sidang Mario Dandy

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding

Shane Lukas menegaskan hal itu saat dimintai pendapat oleh majelis hakim usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, bersiap mengikui jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menegaskan dirinya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara.

Shane Lukas menegaskan hal itu saat dimintai pendapat oleh majelis hakim usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis  (7/9/2023).

"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang menyatakan akan mengajukan banding.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu, apakah pihaknya akan turut mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ucap Jaksa.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! SHANE LUKAS DIVONIS HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA 

Dihukum 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan

Baca juga: Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Shane Lukas secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved