Sidang Mario Dandy
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding
Shane Lukas menegaskan hal itu saat dimintai pendapat oleh majelis hakim usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Cabuli Anak Hingga Bikin Trauma, Tukang Tahu Bulat Diciduk Polisi
Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Harap Terdakwa Divonis Maksimal
Dihukum Maksimal
Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga David Ozora turut menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.
Keduanya masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang putusan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mengenakan kaos hitam bertuliskan iron maden, dan celana abu-abu, Jonathan Latumahina sempat menebar senyum kepada awak media.
"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," ujar Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Jonathan juga menyampaikan bahwa jika kedua terdakwa tak dapat memenuhi biaya restitusi, dia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman tambahan.
Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Baca juga: Juan Bio One Merasa Grogi Bila Dekat Laura Basuki, Kenapa?
"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.
"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraeni, Kamis (7/9/2023).
Keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Merosot Lagi Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 September 2023
"Penjara 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.
shane lukas
terpidana kasus penganiayaan berat
David Ozora
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.