Sidang Mario Dandy

Hadiri Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Harap Terdakwa Divonis Maksimal

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. 

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Keluarga David Ozora turut menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. 

Keduanya masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang putusan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mengenakan kaos hitam bertuliskan iron maden, dan celana abu-abu, Jonathan Latumahina sempat menebar senyum kepada awak media.

"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," ujar Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan juga menyampaikan bahwa jika kedua terdakwa tak dapat memenuhi biaya restitusi, dia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman tambahan.

BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraeni, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca juga: Juan Bio One Merasa Grogi Bila Dekat Laura Basuki, Kenapa?

Keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.

"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.

"Penjara 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.

Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario Dandy agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved