Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, menunduk dan berdoa sebelum pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Jonathan juga menyampaikan bahwa jika kedua terdakwa tak dapat memenuhi biaya restitusi, dia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman tambahan.

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca juga: Juan Bio One Merasa Grogi Bila Dekat Laura Basuki, Kenapa?

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraeni, Kamis (7/9/2023).

Keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.

"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Merosot Lagi Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 September 2023  

"Penjara 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.

Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario Dandy agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata dia.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa penuntut umum akhirnya melayangkan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved