Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan

Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Cabuli Anak Hingga Bikin Trauma, Tukang Tahu Bulat Diciduk Polisi

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Harap Terdakwa Divonis Maksimal

Dihukum Maksimal

Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga David Ozora turut menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. 

Keduanya masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang putusan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mengenakan kaos hitam bertuliskan iron maden, dan celana abu-abu, Jonathan Latumahina sempat menebar senyum kepada awak media.

"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," ujar Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan juga menyampaikan bahwa jika kedua terdakwa tak dapat memenuhi biaya restitusi, dia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman tambahan.

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca juga: Juan Bio One Merasa Grogi Bila Dekat Laura Basuki, Kenapa?

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraeni, Kamis (7/9/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved