Berita Kriminal
Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Shane Lukas Dituntut Hukuman Pengganti 6 Bulan Penjara
JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Shane Lukas membayar biaya restitusi bagi korban David sebesar Rp 120 milyar lebih
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dihukum 5 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Shane Lukas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut Shane Lukas membayar biaya restitusi bagi korban David sebesar Rp 120 milyar lebih atau dijatuhi pidana penjara jika tak mampu membayar restitusi.
Dalam tuntutan itu jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara pengganti restitusi kepada Shane selama 6 bulan.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambung jaksa.
BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY
Dituntut 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
Baca juga: Seorang Finalis Laporkan COO Miss Universe Indonesia Diduga Dalang dari Acara Foto Tanpa Busana
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Menurut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
shane lukas
kasus penganiayaan
David Ozora
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.