Berita Nasional

Kapolda Yakini Ada Tindak Pidana Kebocoran Dokumen KPK saat Lidik ESDM, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Adanya tindak pidana itu, kata Irjen Karyoto, diketahui setelah melakukan pemeriksaan atas laporan serta memeriksa sejumlah saksi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan adanya tindak pidana dalam perkara dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adanya tindak pidana itu, kata Irjen Karyoto, diketahui setelah melakukan pemeriksaan atas laporan serta memeriksa sejumlah saksi.

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi," tutur Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Menurut Irjen Karyoto, bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, yakni informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang menjadi sasaran.

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Siapkan Sarana Angkutan Pengumpan di 5 Stasiun LRT

Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Simak Rinciannya

Maka, kata dia, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka terhadap orang yang jadi target operasi.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kami dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu," ucapnya.

"Artinya, yang sebelumnya rahasia, menjadi tidak rahasia oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," lanjut dia.

Irjen Karyoto menuturkan bahwa dirinya sebelumnya merupakan salah satu deputi di KPK, sehingga ia mengetahui benar sistem kerja dan kasus tersebut.

Dengan adanya tindak pidana, kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Baca juga: Diumumkan Selasa Sore, Pengumuman UTBK SNBT 2023 Bisa Dicek di 37 Link Mirror Ini

Baca juga: Cuaca Bekasi, Selasa 20 Juni 2023, Pagi dan Tengah Malam Berawan, Siang Hingga Malam Hujan Gerimis

Maka penyidik mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Sudah ada peristiwa pidana, berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia.

Versi Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya diberitakan bahwa  terkait laporan bocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Adapun Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved