Berita Kriminal

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Deolipa Yumara: Sidang Sudah Selesai, Tuntutan Sangat Ringan

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, vonis hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana memutuskan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli divonis kurungan penjara selama delapan bulan, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang putusan kasus penipuan korban Indosurya, VS, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana memutuskan Natalia Rusli divonis kurungan penjara selama delapan bulan.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, vonis hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana tuntutan tersebut menerapkan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

"Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan delapan bulan, dikurangi masa tahanan," katanya.

Meski telah dituntut delapan bulan, Natalia Rusli masih tetap seorang pengacara dan sah secara hukum negara.

Deolipa dan tim masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ke depannya mungkin Natalia Rusli bisa berkarya sebanyak-banyaknya, lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat, yang jelas dia tetap sebagai Advokat," jelasnya.

Menurutnya, Natalia Rusli tersenyum ketika mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak kuasa hukum menduga kasus ini bergulir di pengadilan hanya ingin mengkriminalisasi dan menjatuhkan martabat Natalia Rusli saja.

"Kalau rata-rata itu penipuan empat tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih dia tidak menipu tapi kan hakim yang memutus," tandasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara.

Natalia didakwa bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Namun, ternyata putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru sangat ringan lantaran Natalia Rusli divonis 8 bulan.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved