Berita Karawang
Terancam 6 Tahun Penjara, Tangis Kanthi, Guru Paud di Karawang Jadi 'Tumbal' Sengketa Tanah, Pecah
Kanthi yang kini seorang guru menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- -- Seorang guru Paud, Kanthi Rahayu (48) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (22/6/2023).
Ia menangis terharu karena mendapatkan dukungan rekan sesama guru, orangtua murid, hingga teman-temannya.
Kanthi yang kini seorang guru menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saat ini proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : JADI 'KAMBING HITAM' SENGKETA SURAT TANAH, GURU PAUD TERANCAM HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA
Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah menjelaskan, kronologi awalnya saat itu kliennya masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) Dawuan Barat.
Pada 7 Desember 2016, ada seorang bernama Ucu Suratman meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.
Ternyata surat kematian itu digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 haktar yang sedang berperkara di pengadilan.
Baca juga: Tanggapi Curhat Guru Korban Pungli, Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan
Ahli waris itu menang atas perkara tersebut dan membuat pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni langsung kalah dan merasa dirugikan.
Sehingga tahun 2019 Kanthi dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan surat kematian.
"Di sini kan posisinya bu Kanthi tidak tahu apa-apa, ada datang ke desa sebagai cucunya minta dibuatkan surat kematian neneknya. Neneknya benar meninggal, artinya pemalsuannya dimana," beber dia.
BERITA VIDEO : RIDWAN KAMIL MINTA KEPALA BPSDM PANGANDARAN DINONAKTIFKAN
Menurutnya, Kanthi ini menjadi kambing hitam atau tumbal dari rebutan lahan. Apalagi, di sini Kanthi tidak mendapatkan apapun dari perkara antara ahli waris dan pihak pembeli.
Kanthi hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa. Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.
"Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian. Kami juga sudah tanyakan di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang tidak bisa jelaskan dan tunjukkan," jelas dia.
Guru
guru paud
pemalsuan surat
guru paud di karawang terancam 6 tahun penjara
Pengadilan Negeri Karawang
Awali Dies Natalis ke-11, Unsika Karawang Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.