Kasus Narkoba

Ada Informasi Polres Tak Serius Tangani Kasus Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Melapor

Diberitakan sebelumnya, Irjen Karyoto meminta pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan segera.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto --- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku menerima banyak informasi dari masyarakat terkait adanya Polres di wilayah hukumnya yang tidak serius menangani kasus narkoba. 

"Kami mengimbau mudah-mudahan masyarakat punya daya tahan dan daya lawan terhadap peredaran narkoba," ucap dia.

Karyoto meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan jika menemukan adanya penanganan narkoba yang terkesan tidak serius.

"Cukup laporkan yang faktual, ada kejadian, ada indikasi. Insya Allah kita bisa," katanya.

Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari pengungkapan yang ditanganinya serta Polres jajaran pada hari ini.

Seluruh barang bukti itu berasal dari 23 Laporan Polisi (LP) sejak Januari sampai Juni 2023.

Total ada 30 tersangka atas barang bukti tersebut.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu 34,51 kilogram, ganja 64,55 kilogram, ekstasi 23.594 butir.

Lalu, ada PCC sebanyak 1.237.000 butir, baya 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12,95 kilogram, dan bibit sintetis 1,02 kilogram.

Adapun narkoba dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diamankan adalah sabu, ekstasi, ganja, baya, dan PCC.

Terdapat tujuh laporan polisi dengan 11 orang tersangka.

"Sabu 12,17 kilogram, ekstasi 23.594 butir, ganja 14,78 kilogram, baya 8.896.250 butir, dan PCC 1.237.000 butir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, Selasa.

Pemusnahan barang bukti di 5 wilayah kewenangan Polda Metro Jaya, terdiri dari

Polres Metro Jakarta Barat:

a. LP: 4 LP 
b. Tersangka: 4 orang 
c. BB: Sabu 19,16 kilogram

Polres Metro Tangerang Kota:

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved