SIM Keliling

Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 30 Juni 2023 Diliburkan, Aktif Lagi 1 Juli 2023

Layanan SIM Keliling Karawang digelar enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00. Kecuali hari libur nasional.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Ilustrasi - Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat (30/6/2023) diliburkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada periode cuti bersama Idul Adha 2023.

Nantinya bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat periode tersebut, akan diberikan dispensasi.

"Jadi warga yang SIM nya habis saat masa periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha bisa bisa memperpanjang pada Sabtu 1 Juli dan 3-5 Juli 2023," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati pada Selasa (27/6/2023).

Hera menjelaskan, pada tanggal itu pihaknya akan memprioritaskan warga yang melakukan pemohon perpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu libur cuti bersama Idul Adha.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PELAYANAN SIM DI POLRES KARAWANG LIBUR 3 HARI SELAMA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL ADHA

"Iya kami prioritaskan itu kita dahulukan pelayanan warga yang masa berlaku SIM nya habis pada 28 hingga 30 Juni 2023," beber dia.

Apabila warga memperpanjang SIM melebihi tanggal tersebut, lanjut Hera, maka harus kembali membuat SIM baru.

"Diharapkan lakukan pelayanan pada Sabtu 1 Juli atau Senin 3 hingga Rabu 5 Juli 2023," ucapnya.

BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG MEMBUKA PENITIPAN KENDARAAN BERMOTOR BAGI PEMUDIK

Polres Karawang juga membuka pelayanan SIM di kantor Polres Karawang, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Techomart, dan SIM Keliling.

Kata Hera, pihaknya juga akan menambah petugas pelayanan guna antisipasi terjadinya lonjakan pasca libur Idul Adha.

"Untuk layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) juga tutup 28- 30 Juni 2023. Buka pada Sabtu 1 Juli atau Senin 3 Juli 2023," tutupnya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 30 Juni 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Tewasnya Pedagang Sate di Kota Bekasi, Ada Kemungkinan Terlibat?

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Khusus untuk hari Sabtu, Layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

BERITA VIDEO : TRUK KONTAINER TERBALIK USAI TABRAK WARUNG

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Juni 2023:

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Gebyar Paten Pemda Karawang

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mal Cikampek  

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Gebyar Paten Pemda Karawang

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Catatan :

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HK-PATI Butuh Jr Staff Japaneses Interpreter & PPIC

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Joyson Safety Systems Indonesia Buka Rekrutmen Operator Produksi

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved