Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak melalui Pendapatan Asli Daerah 

Pemasukan sektor pajak di Kabupaten Bekasi banyak bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menginginkan agar jajarannya bisa melakukan optimalisasi pajak dan retribusi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat.

Menurut Dani Ramdan, pemasukan dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi banyak bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Meski begitu, ia meminta agar besar tidaknya pajak yang dibebankan bisa disesuaikan dengan kemampuan dari wajib pajak.

"Untuk yang memang harga tanahnya terus mengalami kenaikan maka harus ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi, untuk pertanian tidak boleh naik. Kalau untuk masyarakat miskin kalau perlu PBB-nya dibebaskan. Sehingga terjadi keseimbangan, dimana yang mampu harus sesuai kemampuannya, dan yang tidak mampu kita berikan keringanan," kata Dani Ramdan di lokasi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Hindari Penangkapan karena Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Berpindah Apartemen

Baca juga: Polisi Buru Komplotan Begal yang Rampas Motor Emak-Emak di Bantargebang

Baca juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Tetap Rp 1.054.000 Per Gram, Cek Detailnya

Selain itu, lanjut Dani, sektor pajak yang potensinya masih cukup besar di Kabupaten Bekasi adalah pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan termasuk pajak restoran, makan minum dan catering.

Lebih lanjut, Dani Ramdan menambahkan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru, yang dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD.

Ia pun mengimbau agar jajarannya bisa langsung memungut pajak kepada para pengusaha meski perizinan usahanya masih dalam proses kepengurusan.

"Tetapi setelah dibahas memang ada sinkronisasi, karena untuk beberapa pajak itu memang ada perizinan usahanya. Kalau perijinannya belum keluar apakah pajaknya bisa dipungut atau tidak. Bahwa sepanjang syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi maka pajaknya bisa dipungut, walaupun perizinannya masih berproses," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved