Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak melalui Pendapatan Asli Daerah
Pemasukan sektor pajak di Kabupaten Bekasi banyak bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menginginkan agar jajarannya bisa melakukan optimalisasi pajak dan retribusi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Ruang KH. R. Ma'mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat.
Menurut Dani Ramdan, pemasukan dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi banyak bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Meski begitu, ia meminta agar besar tidaknya pajak yang dibebankan bisa disesuaikan dengan kemampuan dari wajib pajak.
"Untuk yang memang harga tanahnya terus mengalami kenaikan maka harus ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tapi, untuk pertanian tidak boleh naik. Kalau untuk masyarakat miskin kalau perlu PBB-nya dibebaskan. Sehingga terjadi keseimbangan, dimana yang mampu harus sesuai kemampuannya, dan yang tidak mampu kita berikan keringanan," kata Dani Ramdan di lokasi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Hindari Penangkapan karena Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Berpindah Apartemen
Baca juga: Polisi Buru Komplotan Begal yang Rampas Motor Emak-Emak di Bantargebang
Baca juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap
Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Tetap Rp 1.054.000 Per Gram, Cek Detailnya
Selain itu, lanjut Dani, sektor pajak yang potensinya masih cukup besar di Kabupaten Bekasi adalah pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan termasuk pajak restoran, makan minum dan catering.
Lebih lanjut, Dani Ramdan menambahkan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi daerah yang baru, yang dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD.
Ia pun mengimbau agar jajarannya bisa langsung memungut pajak kepada para pengusaha meski perizinan usahanya masih dalam proses kepengurusan.
"Tetapi setelah dibahas memang ada sinkronisasi, karena untuk beberapa pajak itu memang ada perizinan usahanya. Kalau perijinannya belum keluar apakah pajaknya bisa dipungut atau tidak. Bahwa sepanjang syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi maka pajaknya bisa dipungut, walaupun perizinannya masih berproses," terangnya.
Tersorot CCTV Rekam Ibu Majikan Tanpa Busana, ART Gigit Jari Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Maling Motor Penggembala Bebek di Cikarang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Perbolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Wali Kota Bekasi: Tapi Harus Dipisah dari Merah Putih |
![]() |
---|
Buka Laga Futsal Piala Bupati Bekasi, Begini Keseruan Ade Kunang Main Bareng Ketua DPRD dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.