Berita Daerah

Ramai Kasus Investasi Bodong, Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan Meterai

Kasus dugaan investasi bodong penjualan meterai ini mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Meterai Pos Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM — Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai dengan kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pihak Kepolisian Tanjungpinang, masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.

Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Kasus dugaan investasi bodong ini akhirnya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan seorang terlapor .

"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (30/7/2023) lalu.

Baca juga: Dukung Pencegahan Stunting, Tribun Network Terima Penghargaan dari BKKBN RI

Baca juga: Naik RP 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Simak Rinciannya

Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan, namun, dalam prosesnya, nama Kantorpos, sebagi entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (persero), jadi tercatut.

Nama Kantorpos Tanjungpinang seolah menjadi korban sertaan atau bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantorpos Tanjungpinang.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantorpos Tanjung Pinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata, menjelaskan dugaan investasi bodong bermodus penjualan meterai bukanlah dari pihaknya.

Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, yang merupakan mitra dari Kantorpos.

"Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantorpos Tanjungpinang-red), yang diduga dari pihak kepolisian ini adalah petugas Agenpos, mitra kami," ujar Eko Pradinata dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Menurut Eko Pradinata, dugaan investasi bodong berupa meterai masih harus ditemukan kebenarannya. Terutama mengenai pembelian meterai.

Baca juga: Berkat Polisi RW, 17 Tersangka Bandar serta Pengedar Narkotika dan OKT di Karawang Ditangkap

Baca juga: Kesehatan Jemaah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Dipantau Selama 14 Hari Usai Pulang ke Indonesia 

Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian meterai sebesar Rp2 miliar atas nama pelaku (Triana Zein) atau pun Agenpos Batu 10.

"Yang bersangkutan ini menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantorpos," tambahnya.

Eko Pradinata menceritakan isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini, awalnya ia dapatkan dari media sosial.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved