Berita Daerah

Ramai Kasus Investasi Bodong, Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan Meterai

Kasus dugaan investasi bodong penjualan meterai ini mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Meterai Pos Indonesia. 

Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya.

Hingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres Tanjungpinang membuat pernyataan terkait kasus berlabel ‘investasi bodong meterai’ ini.

"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," tutur Eko Pradinata.

Baca juga: Laba Bersih Pupuk Kujang Cikampek Tahun Lalu, Meroket 89 Persen, Tembus Rp 1 Triliun

Baca juga: Sebanyak 61 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci, 6 Orang dari Bekasi

Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri. kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini dieskalasikan ke tingkat regional.

Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.

“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu Sdri. Triyana Zain bukan merupakan Karyawan dari PT Pos Indonesia (Persero),” tutur Arief.

Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai.

Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.

“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10.,” jelas Arief.

Baca juga: Relawan Pegiat Pariwisata Kabupaten Bekasi Harapkan Situasi Usai Covid-19 Membaik

Baca juga: Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Miliki 6 Nama dan 256 Rekening Bank, PPATK Analisis Dugaan TPPU

Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah.

Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.

“Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.

Meterai Tempel Identik dengan Kantorpos

Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved