Berita Kriminal

Begini Tampang Wajah Debt Collector Pelaku Pencabulan Anak saat Menagih Hutang di Karawang

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku pencabulan sengaja memanfaatkan situasi rumah nasabahnya yang sepi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap seorang debt collector dari sebuah bank karena melakukan pencabulan anak di Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap seorang debt collector dari bank emok pelaku pencabulan anak di Karawang, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).

Pelaku pencabulan berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlihat pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye tertunduk saat digiring aparat kepolisian dari ruang pemeriksaan ke ruang tahanan Polres Karawang.

BERITA VIDEO : DITEMUKAN POLISI, BEGINI KONDISI MALIKA USAI DICULIK NARAPIDANA PENCABULAN

"Kami amankan pelaku 2 Juli 2023 atas laporan orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Mapolres Karawang, Kamis (6/7/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku pencabulan sengaja memanfaatkan situasi rumah nasabahnya yang sepi.

Ketika itu, hanya ada anak tersebut di dalam rumah sendiri, orangtua sedang keluar.

Baca juga: Mantan Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

"Jadi dua kali aksinya dilakukan, pertama di kamar mandi dan ke dua di kamar korban," beber dia.

Kata Arief, pelaku merupakan warga  Tasikmalaya dan tinggal mengontrak di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.

DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved