Berita Kriminal

Ditolak Hakim di Tingkat Banding, Ini Isi Memori Banding Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba

Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Menguatkan Putusan PN

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Akses Dianggap Erick Thohir Cs Tak Layak, Begini Pembelaan PKS Soal JIS Warisan Anies

Baca juga: Polda Metro Sita Barang Bukti Hasil Kejahatan Rihana-Rihani di Ciputat, Mulai Lemari Hingga Sofa

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, Teddy Minahasa juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.

Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Walau Dideportasi, Imigrasi Tidak Cekal WNA Taiwan Alami Down Syndrome yang Dirawat Warga Karawang

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Turun Rp 5.000 Per Gram, Ini Detailnya

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved