Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Kasus Warga Green Village Kini Tak Punya Akses Jalan

Lantaran pada 26 Mei 2016 lalu, bangunan Perumahan Green Village Kota Bekasi sudah pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Warga perumahan Green Village Kota Bekasi mengeluh, sebab akses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan kini ditutup beton oleh pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa lahan itu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Pemerintah Kota Bekasi diminta ikut bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan oleh pengembang Green Village Kota Bekasi yang berakibat 10 rumah warga kini tak punya akses jalan.

Sebanyak 10 rumah warga di Perumahan Green Village Kota Bekasi kini terdampak dari penutupan tembok beton, setelah pemilik lahan memenangkan gugatan atas tanahnya yang diserobot oleh PT Surya Mitratama Persada yang kini telah dijadikan jalan di perumahan itu.

"Maka saya minta ada tanggung jawab dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Wali Kota," kata kuasa hukum warga Green Village Kota Bekasi, Yanto Irianto, Kamis (6/7/2023).

Peran Pemkot Bekasi untuk ikut bertanggung jawab atas masalah yang dihadapi oleh warga Green Village Kota Bekasi ini.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : UPDATE PERKARA KASUS 10 RUMAH WARGA GREEN VILLAGE KOTA BEKASI AKSESNYA TERTUTUP TEMBOK BETON

Lantaran pada 26 Mei 2016 lalu, bangunan Perumahan Green Village Kota Bekasi sudah pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Penyegelan itu, lantaran bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pemerintah Kota Bekasi memberikan waktu 30 hari kepada pengembang untuk membuat perizinan.

"Tapi kenyataanya ini kenapa jalan, berarti kan ada indikasi, kalo sudah di segel harusnya ditutup, pengembang ini nakal. Kenapa ini jalan lagi, berarti ini ada yang bermain dengan pejabat setempat," kata Yanto.

Baca juga: Akses Jalan Perumahan Green Village Ditutup, Pemkot Bekasi Bakal Pertemukan Warga dan Pengembang 

Selain itu Yanto juga menyinggung mengenai perubahan site plane yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada 13 Agustus 2014 yang dianggap banyak menyalahi aturan, padahal saat itu IMB baru dikeluarkan pada tahun 2015.

Terpisah, Ketua RW 07 Green Village, Yunus Effendi mengatakan 10 warganya yang terdampak dalam kasus ini, diakui telah taat aturan terkait jual beli.

Bahkan warga pun juga telah membayar pajak ke Pemerintah sebesar 10 persen.

"Warga kami juga melakukan kewajiban terhadap pemerintah daerah, yaitu membayar BPHTB dalam proses transaksi jual beli tersebut, sehingga kami minta adilnya semua pihak termasuk pemerintah untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.

Gugat perdata dan pidana

Kasus yang dirasakan oleh warga Green Village Kota Bekasi kini belum menuai titik terang setelah 10 rumah warga terdampak penutupan tembok beton, imbas dari pengembang yang berbuat curang.

Lahan yang saat ini digunakan sebagai akses jalan warga ternyata milik orang lain. Pemilik lahan, Liem Siam Tjie telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung hingga ke tingkat Kasasi terkait kepemilikan lahan itu.

Kuasa Hukum warga Green Village, Yanto Irianto mengatakan jika warga akan melakukan upaya hukum untuk mengugat secara Pidana dan Perdata terhadap pengembang dan beberapa pihak-pihak yang dianggap merugikan warga Green Village.

Adapun perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang yaitu bertetangaan pasal 379 huruf a, pasal 372 KUHP pidana.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : RUMAH WARGA GREEN VILLAGE TERTUTUP TEMBOK BETON

Dimana pengembang dianggap curang, selain itu memindahkan batas patok yang ada ke lahan orang lain, dan dijadikan fasum juga bertentangan dengan pasal 385, 389 KUHP.

"Di sini ada Undang Undangnya, pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata," kata Yanto Irianto, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, terkait dengan gugatan perdata, tentunya kata Yanto berkaitan dengan kerugian dari dampak adanya pemasangan tembok beton tersebut.

Sebab, lahan yang saat ini dijadikan jalan ternyata milik lahan orang lain. Sehingga kini warga pun terdampak atas hal itu.

"Klien saya ada kerugian, yang seharusnya diangka 1 koma sekian atau 700 sekian, sekaranf 200 juta juga tidak laku karena untuk jalan aja susah," katanya.

Warga sendiri kata Yanto, tidak ada permasalahan dengan pemilih lahan yang sah yang diserobot oleh pengembang.

Saat ini, warga hanya meminta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang terkait kasus yang dialami oleh warga Green Village Kota Bekasi itu.

"Kalau memang pengembang itu merasa tanggung Jawab melindungi kliennya atau nasabahnya atau konsumen itu dilindungi, ini justru dibiarkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik lahan Liem Siam Tjie telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 376 meter yang diduga diserobot oleh pengembang Green Village Bekasi PT Surya Mitratama Persada (SMP). Kini pemilik lahan memasang tembok beton atas kepemilikan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved