Berita Bekasi

Rencana Pemkab Bekasi Bangun TPST Berbasis Teknologi RDF di Cibitung, Ditolak Warga

Teknologi yang digunakan nantinya diklaim akan sama seperti TPST Kota Denpasar yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/3/2023).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Warga Taman Kertamukti Residence menolak pembangunan TPST. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBITUNG — Pemkab Bekasi berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

TPST tersebut rencananya bakal dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Teknologi yang digunakan nantinya diklaim akan sama seperti TPST Kota Denpasar yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/3/2023) lalu.

Meski begitu, rencana pembangunan TPST itu ditolak oleh warga perumahan yang terletak di sekitarnya, yakni warga di perumahan Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.

Wijaya, Humas RT 06/07 Taman Kertamukti Residence mengungkapkan perumahannya baru rampung dan mulai dihuni pada 2021 lalu. 

Baca juga: Tak Hanya Antar Pulang ke Taiwan, Siti Bakal Minta Izin Keluarga Adopsi Siau Huang

Baca juga: Usung Konsep Baru, Diondy Perkenalkan Nama Baru Bisnis Rotinya, Momolin Bakery

Sementara itu, kabar mengenai pembangunan TPST, baru diketahui para penghuni sekira dua bulan yang lalu.

"Ini kan perumahan subsidi baru, mayoritas warga baru nempatin rumah 1,5 sampai 2 tahunan lah. Kami baru tahu kalau di dekat sini mau dibangun TPST pas 2 bulan lalu. Waktu itu perangkat Desa Kertamukti sama korlap perumahan datang ke sini ngasih tahu," ucap Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Lantaran mereka terkejut, timbul gejolak penolakan dari para warga. Wijaya didamping perangkat RT dan RW kemudian intens berkomonikasi dengan pihak desa.

Saat rapat minggon digelar, ia baru mengetahui bahwa program TPST berbasis teknologi RDF di lokasi itu, ternyata telah direncanakan sejak 2016 lalu.

"Kalau yang saya tahu dari rapat minggon kemarin, perencanaan TPST-nya sudah dari 2016, penentuan lokasi dari 2020. Saat itu perumahan kami masih bentuknya sawah pas ditetapkan DED-nya," katanya.

Baca juga: Ditolak Hakim di Tingkat Banding, Ini Isi Memori Banding Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Tangis Siti Aisah Pecah Saat Antar Siau Huang, WNA Pengidap Down Syndrome, Pulang ke Taiwan

Ia juga menambahkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi telah meminta perangkat desa untuk menyosialisasikan pembangunan TPST sejak 2020 lalu.

Dikarenakan lokasi itu masih belum dibangun perumahan, Wijaya mengatakan pihaknya tak terlibat sehingga benar-benar tak mengetahui apa pun terkait pembangunan TPST.

"Sebenarnya LH sendiri belum sosialisasi ke warga. Yang sosialisasi hanya pihak desa saja sejak 2020. Tapi RT 6 ini baru dibentuk setelah dihuni tahun 2021. Kalau pun kami tahu lokasi itu mau dibangun TPST, kami enggak akan beli rumah di sini," ucap Wijaya.

Bukan tanpa alasan, penolakan dicetuskan lantaran sisi selatan TPST yang berdampingan dengan lokasi perumahannya, berjarak 150 meter saja.

Sedangkan sisi timur TPST yang berbatasan dengan perumahan Kertamukti Sakti Residence, hanya berjarak 5 meter saja.

Baca juga: Walau Dideportasi, Imigrasi Tidak Cekal WNA Taiwan Alami Down Syndrome yang Dirawat Warga Karawang

Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim PT DKI Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved