Berita Bekasi

Tak Punya Akses Jalan, Warga Green Village Kota Bekasi Gugat Pengembang Secara Perdata dan Pidana

Lahan yang saat ini digunakan sebagai akses jalan warga ternyata milik orang lain.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kasus yang dirasakan oleh warga Green Village Kota Bekasi kini belum menuai titik terang setelah 10 rumah warga terdampak penutupan akses jalan dengan tembok beton, imbas dari pengembang yang berbuat curang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Kasus yang dirasakan oleh warga Green Village Kota Bekasi kini belum menuai titik terang setelah 10 rumah warga terdampak penutupan akses jalan dengan tembok beton, imbas dari pengembang yang berbuat curang.

Lahan yang saat ini digunakan sebagai akses jalan warga ternyata milik orang lain.

Pemilik lahan, Liem Siam Tjie telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung hingga ke tingkat kasasi terkait kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan perumahan itu.

Kuasa Hukum warga Green Village, Yanto Irianto mengatakan jika warga akan melakukan upaya hukum untuk mengugat secara Pidana dan Perdata terhadap pengembang dan beberapa pihak-pihak yang dianggap merugikan warga Green Village.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : UPDATE PERKARA 10 RUMAH GREEN VILLAGE KOTA BEKASI AKSES TERTUTUP TEMBOK BETON

Adapun perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang yaitu bertetangaan pasal 379 huruf a, pasal 372 KUHP pidana, dimana pengembang dianggap curang.

Selain itu memindahkan batas patok yang ada ke lahan orang lain, dan dijadikan fasum juga bertentangan dengan pasal 385, 389 KUHP.

"Di sini ada Undang Undangnya, pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata," kata Yanto Irianto, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Kasus Warga Green Village Kini Tak Punya Akses Jalan

Sementara itu, terkait dengan gugatan perdata, tentunya kata Yanto berkaitan dengan kerugian dari dampak adanya pemasangan tembok beton tersebut.

Sebab, lahan yang saat ini dijadikan jalan ternyata milik lahan orang lain. Sehingga kini warga pun terdampak atas hal itu.

"Klien saya ada kerugian, yang seharusnya diangka 1 koma sekian atau 700 sekian, sekaranf 200 juta juga tidak laku karena untuk jalan aja susah," katanya.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PEMILIK RUMAH DI GREEN VILLAGE DENGAN AKSES JALAN TERTUTUP TEMBOK BETON

Warga sendiri kata Yanto, tidak ada permasalahan dengan pemilih lahan yang sah yang diserobot oleh pengembang.

Saat ini, warga hanya meminta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang terkait kasus yang dialami oleh warga Green Village Kota Bekasi itu.

"Kalau memang pengembang itu merasa tanggung Jawab melindungi kliennya atau nasabahnya atau konsumen itu dilindungi, ini justru dibiarkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik lahan Liem Siam Tjie telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 376 meter yang diduga diserobot oleh pengembang Green Village Bekasi PT Surya Mitratama Persada (SMP).

Kini pemilik lahan memasang tembok beton atas kepemilikan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved