Berita Karawang

Inilah 4 Fakta Kepulangan Pemuda Pengidap Down Syndrome Asal Taiwan yang Dirawat Siti di Karawang

Siau Huang yang sempat tinggal di Karawang bersama Siti  Aisah kembali ke negara asalnya Taiwan pada Kamis (6/7/2023).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Siti Aisah ikut mengantar Siau Huang (26) WNA alami down syndrome ke negara asalnya Taiwan pada Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemulangan atau deportasi Siau Huang (26) WNA Taiwan pengidap down syndrome yang dirawat Siti Aisah warga Karawang, Jawa Barat.

Siau Huang yang sempat tinggal di Karawang bersama Siti  Aisah kembali ke negara asalnya Taiwan pada Kamis (6/7/2023).

Kepulangan Siau Huang setelah tinggal dirawat Siti Aisah selama empat tahun di rumahnya wilayah Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Berikut empat fakta terkait dipulangkannya Siau Huang WNA alami down syndrome dan disabilitas yang dirawat Siti Aisah tersebut.

BERITA VIDEO : SITI MAU KEMBALIKAN ANAK MAJIKAN KE TAIWAN, TAPI MALAH DAPAT ANCAMAN

1. Bukan Dideportasi tapi Dipulangkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan menegaskan,
Huang Che Ming atau Siau Huang (26) bukan dideportasi.

Akan tetapi dipulangkan negara asalnya atas permintaan pihak keluarga dan pemerintah Taiwan.

"Secara bahasa keimigrasian memang pendeportasian. Tapi bahasa kami dipulangkan, karena permintaan pihak keluarga dan pemerintah sana (Taiwan)," kata Barlian belum lama ini.

Baca juga: Kondisi WNA Taiwan Pengidap Down Syndrome, Sulit Tidur saat Mau Berpisah, Siti: Mungkin Firasat

2. Tidak Dicekal Walaupun Overstay Hampir Empat Tahun

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tidak melakukan penangkalan atau cekal kepada WNA asal Taiwan Siau Huang (26) pengidap disabilitas dan down syndrome yang dirawat Siti Aisah.

Padahal, Siau Huang yang dibawa Siti tinggal di Indonesia tepatnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang sudah overstay hampir empat tahun.

"Kami melakukan penanganan dan permasalahan WNA Taiwan Siau Huang yang overstay di Karawang ini dengan mengedepankan rasa kemanusiaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan, pada Kamis (6/7/2023).

BERITA VIDEO : RAWAT ANAK MAJIKAN DARI TAIWAN, SITI AISAH BANJIR DUKUNGAN DARI PENGUSAHA TAIWAN

Kata Barlian, seharusnya sesuai ketentuan dan aturan berlaku dalam pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 20211 tentang Keimigrasian.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved