Berita Nasional

Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Akui Sudah Beri Masukan Sejak Setahun Lalu

Ridwan Hisjam telah lama memberikan masukan kepada Airlangga Hartarto terkait kasus tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. 

Menko Airlangga Hartarto pun akan hadir memenuhi pemanggilan Kejagung tersebut pada sore hari.

"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Residivis Begal Sadis di Bekasi, Sebelum Beraksi Minum Obat Keras Tramadol

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 18 Juli 2023

Para terdakwa tersebut diantaranya ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 18 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 18 Juli 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 Juli 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lady Nayoan Dipastikan Hadir Dalam Sidang Cerai Perdana dengan Rendy Kjaernett di PN Bekasi Besok

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved