Berita Nasional

Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD ke PN Jakpus dengan Ganti Rugi Rp5 Triliun

Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD

Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli Atjo saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut terungkap bahwa Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

BERITA VIDEO: PANJI GUMILANG AKAN BERHADAPAN DENGAN MAHFUD MD APABILA TERBUKTI TAK TAAT HUKUM 

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Gugat Anwar Abbas

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata itu telah terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan dan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Terungkap karena Sandal dan Topi Pelaku Tertinggal

Baca juga: Kedatangan Santri Baru Ramaikan Awal Muharram 1445 H di Ponpes Attaqwa Putra

Menurut Hendra Effendi, pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra Effendi mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved