Berita Nasional
Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD ke PN Jakpus dengan Ganti Rugi Rp5 Triliun
Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD
Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli Atjo saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan tersebut terungkap bahwa Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
BERITA VIDEO: PANJI GUMILANG AKAN BERHADAPAN DENGAN MAHFUD MD APABILA TERBUKTI TAK TAAT HUKUM
Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.
Gugat Anwar Abbas
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu telah terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan dan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Terungkap karena Sandal dan Topi Pelaku Tertinggal
Baca juga: Kedatangan Santri Baru Ramaikan Awal Muharram 1445 H di Ponpes Attaqwa Putra
Menurut Hendra Effendi, pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra Effendi mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.