Berita Kriminal
Jemput Pacar di Gang Royal Penjaringan, Seorang Pria Tewas Dikeroyok Pekerja Kafe Remang-remang
dalam kasus penganiayaan itu, awalnya korban dan rekannya datang ke Gang Mawar untuk menjemput kekasihnya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PENJARINGAN --- Kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pria berinisial FDS (22) terjadi di sebuah kafe remang-remang di kawasan Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) silam.
Dari hasil penyelidikan polisi, dalam kasus penganiayaan itu, FDS diketahui tewas karena dikeroyok tiga pegawai kafe saat hendak menjemput pacarnya.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi menjelaskan, dalam kasus penganiayaan itu, awalnya korban dan rekannya datang ke Gang Mawar untuk menjemput kekasihnya.
"Pada saat itu, Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB korban datang ke Gang Royal untuk menjemput pacarnya," ucap Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/7/2023).
BERITA VIDEO : VIRAL AKSI BULLYING, ANAK PEREMPUAN DI CILINCING, KORBAN DIPUKULI HINGGA MENANGIS
Setibanya di lokasi, FDS hendak memaksa pacarnya berinisial C untuk pulang namun ia tak mau.
Melihat C dijemput paksa oleh FDS, empat pelaku yang tak lain pekerja kafe langsung melarang dan terjadi keributan hingga berakhir pengeroyokan.
"Pacarnya ini ada di Royal, setibanya di sana, korban masuk ke salah satu kafe ingin menjemput pacarnya ini," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Warga di Jakarta Barat, Polisi Ringkus 10 Orang, Kasat Reskrim: Masih Kami Dalami
"Namun oleh para tersangka malah karena menurut para tersangka korban ingin mengambil secara paksa saksi C," sambungnya.
Korban yang babak-belur dikeroyok pelaku langsung dibawa ke RSUD Cengkareng namun akhirnya tewas pada 14 Juli lalu karena luka berat.
"Para pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan," ujarnya.
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil membekuk tiga pelaku berinisial ADN (24), DI (32), dan DJ (25) pada 20 Juli lalu. Sedangkan satu pelaku berinisial A masih buron.
"Yang pertama kita tangkap tersangka ADN, DI, DJ, terakhir 20 Juli tersangka A kita amankan. Dengan kejadian ini, tiga tersangka kita terapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rifqi Ibnu Masy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.