Berita Kriminal

Sepasang Kekasih Terlibat Pencurian 15 Kali, Modusnya Mengaku Polisi Incar Pengemudi Taksi Online

Dalam kasus pencurian itu, SR dan AR membawa kabur handphone merek Vivo tipe V15 Pro yang menjadi modal korban bernama Muhammad Rizki untuk bekerja

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kawanan polisi Polsek Tambora menangkap pasangan kekasih yang sudah belasan kali mencuri handphone dengan modus berpura-pura jadi polisi. 

Lebih dari 15 kali, sepasang kekasih berinisial SR (35) dan AR (21) melancarkan aksi pencurian handphone yang menyasar pengemudi taksi online.

Kala itu, lanjut Putra, korban sempat mengejar pelaku namun tak berhasil ditangkap.

Walhasil, dia pun melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

"Mengetahui sedang dicari polisi pelaku SR dan AR kabur selama tujuh hari dengan cara berpindah-pindah hotel, hingga pada hari Minggu, 23 Juli 2023 tepatnya pada pukul 01.30 WIB mereka berhasil kami tangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Putra.

Menurutnya, kala penangkapan itu dilakukan, keduanya tengah bermesraan di dalam kamar hotel.

Kemudian, tanpa banyak perlawanan, polisi pun membawa mereka ke Mapolsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taxi online dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya," kata Putra.

Putra berujar, baik AR maupun SR keduanya saling bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Di mana nantinya, barang curiannya itu akan dijual ke tempat gadai menggunakan KTP orang lain, untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Yang perempuan berperan dalam memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya, sedangkan tersangka SR berperan sebagai eksekutor," kata Putra.

Adapun dari keterangan pelaku, lanjut Putra, keduanya mengaku telah beraksi sebanyak lebih dari 15 kali dengan pola yang sama.

"Empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren," jelasnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved